Kurikulum merupakan
seperangkat rencana dan pengaturan baik mengenai isi, bahan kajian, cara
penyampaian maupun penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran. Pedoman disini berarti berlaku secara nasional untuk
setiap program studi berupa rambu-rambu untuk menjamin mutu dan kompetensi
sesuai dengan program studi yang ditempuh. Kurikulum bersifat khas untuk suatu
program studi, sebagaimana kekhasan tujuan pendidikan dan kompetensi lulusan
suatu program studi. Kurikulum tersebut mengandung empat elemen pokok, yaitu
isi, strategi pembelajaran, proses penilaian, dan proses evaluasi.
Kurikulum yang
berlaku di Indonesia saat ini yaitu Kurikulum 2013 yang berkarakter. Kurikulum ada
yang bersifat given yang merupakan kurikulum yang tidak bisa dirubah dan harus
dilaksanakan sesuai dengan isi kurikulum yang telah diberikan dari pusat. Ada juga
yang bisa disesuaikan. Hal ini merupakan hasil pertimbangan bahwa Indonesia
merupakan negara kepulauan yang pastinya memiliki keanekaragaman baik itu suku,
adat, ras, maupun budaya antara daerah yang satu dengan yang lainnya, sehingga
diberikan untuk menyesuaikan dengan keadaan dimana kurikulum tersebut akan
diberlakukan. Output dari penyesuaian ini adalah adanya mata pelajaran “mulok”
atau muatan lokal di sekolah-sekolah. Bahan ajar yang diajarkan juga berlainan
antara sekolah di daerah satu dengan sekolah di daerah lain, karena hal ini
menyesuaikan pada keadaan diberlakukannya kurikulum tersebut.
Dalam struktur
kurikulum SD/MI yang berlaku saat ini di Indonesia, terdapat dua kelompok,
yaitu kelompok A dan kelompok B. Masing-masing kelompok terdiri dari beberapa
bidang studi, antara lain:
1. Kelompok
A
·
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
·
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
·
Bahasa Indonesia
·
Matematika
·
Ilmu Pengetahuan Alam
·
Ilmu Pengetahuan Sosial
2. Kelompok
B
·
Seni Budaya dan Prakarya
·
Penjasorkes
Masing-masing
mata pelajaran memiliki kompetensi inti dan kompetensi dasar yang harus
dipelajari baik-baik oleh guru yang akan mengajar di kelas. Kompetensi inti dan
kompetensi dasar memiliki dua tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus yang
harus dicapai selama proses pembelajaran dilaksanakan.
Sebagai guru
kelas yang mengajarkan lebih dari satu bidang studi di kelas harus memiliki
GBPP atau garis besar program pengajaran untuk setiap bidang studi yang diajar
yang dijadikan sebagai acuan waktu dalam pelaksanaan pembelajaran. GBPP bisa
dibuat dalam bentuk rancangan pembelajaran semester dan rancangan pembelajaran
tahunan. Dalam membuat GBPP kita harus merancang waktu pertemuan di kelas
sedemikian rupa agar semua tujuan pembelajaran bisa dicapai dengan baik. Selain
itu, pembuatan GBPP juga harus memperhitungkan waktu yang tersedia, karena bisa
saja waktu pertemuan di kelas berkurang akibat adanya libur nasional. Guru juga
harus mengkoordinasikan dengan baik waktu yang diperlukan satu bidang studi
sehingga tidak menghabiskan waktu yang harus disediakan untuk bidang studi yang
lainnya. Dengan kata lain, GBPP juga bisa dikatakan sebagai waktu efektif
pertemuan pembelajaran di kelas untuk mencapai keseluruhan tujuan pembelajaran
sesuai dengan bidang studi dan materi yang tersedia. ~Agung Paramitha