Senin, 21 April 2014

Kurikulum



Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan baik mengenai isi, bahan kajian, cara penyampaian maupun penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. Pedoman disini berarti berlaku secara nasional untuk setiap program studi berupa rambu-rambu untuk menjamin mutu dan kompetensi sesuai dengan program studi yang ditempuh. Kurikulum bersifat khas untuk suatu program studi, sebagaimana kekhasan tujuan pendidikan dan kompetensi lulusan suatu program studi. Kurikulum tersebut mengandung empat elemen pokok, yaitu isi, strategi pembelajaran, proses penilaian, dan proses evaluasi. 

Kurikulum yang berlaku di Indonesia saat ini yaitu Kurikulum 2013 yang berkarakter. Kurikulum ada yang bersifat given yang merupakan kurikulum yang tidak bisa dirubah dan harus dilaksanakan sesuai dengan isi kurikulum yang telah diberikan dari pusat. Ada juga yang bisa disesuaikan. Hal ini merupakan hasil pertimbangan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang pastinya memiliki keanekaragaman baik itu suku, adat, ras, maupun budaya antara daerah yang satu dengan yang lainnya, sehingga diberikan untuk menyesuaikan dengan keadaan dimana kurikulum tersebut akan diberlakukan. Output dari penyesuaian ini adalah adanya mata pelajaran “mulok” atau muatan lokal di sekolah-sekolah. Bahan ajar yang diajarkan juga berlainan antara sekolah di daerah satu dengan sekolah di daerah lain, karena hal ini menyesuaikan pada keadaan diberlakukannya kurikulum tersebut.

Dalam struktur kurikulum SD/MI yang berlaku saat ini di Indonesia, terdapat dua kelompok, yaitu kelompok A dan kelompok B. Masing-masing kelompok terdiri dari beberapa bidang studi, antara lain:
1.      Kelompok A
·         Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
·         Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
·         Bahasa Indonesia
·         Matematika
·         Ilmu Pengetahuan Alam
·         Ilmu Pengetahuan Sosial
2.      Kelompok B
·         Seni Budaya dan Prakarya
·         Penjasorkes

Masing-masing mata pelajaran memiliki kompetensi inti dan kompetensi dasar yang harus dipelajari baik-baik oleh guru yang akan mengajar di kelas. Kompetensi inti dan kompetensi dasar memiliki dua tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus yang harus dicapai selama proses pembelajaran dilaksanakan.

Sebagai guru kelas yang mengajarkan lebih dari satu bidang studi di kelas harus memiliki GBPP atau garis besar program pengajaran untuk setiap bidang studi yang diajar yang dijadikan sebagai acuan waktu dalam pelaksanaan pembelajaran. GBPP bisa dibuat dalam bentuk rancangan pembelajaran semester dan rancangan pembelajaran tahunan. Dalam membuat GBPP kita harus merancang waktu pertemuan di kelas sedemikian rupa agar semua tujuan pembelajaran bisa dicapai dengan baik. Selain itu, pembuatan GBPP juga harus memperhitungkan waktu yang tersedia, karena bisa saja waktu pertemuan di kelas berkurang akibat adanya libur nasional. Guru juga harus mengkoordinasikan dengan baik waktu yang diperlukan satu bidang studi sehingga tidak menghabiskan waktu yang harus disediakan untuk bidang studi yang lainnya. Dengan kata lain, GBPP juga bisa dikatakan sebagai waktu efektif pertemuan pembelajaran di kelas untuk mencapai keseluruhan tujuan pembelajaran sesuai dengan bidang studi dan materi yang tersedia. ~Agung Paramitha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar